IGRC

AD / ART

ANGGARAN DASAR & ANGGARAN RUMAH TANGGA
( AD & ART )
INDONESIA GALANT RACING CLUB ( IGRC )

Dengan ini memberi wewenang penuh kepada tim adhock untuk menyusun redaksional dan mencetuskan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga IGRC sebagai berikut :

ANGGARAN DASAR

BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1

Perkumpulan Pemilik kendaraan roda empat merk Mitsubishi Galant ini bernama : “INDONESIA GALANT RACING CLUB” dengan nama singkat “IGRC” yang didirikan pada tanggal 17 September 2011. Selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut IGRC.

IGRC berkedudukan di Jakarta – Indonesia. Dengan cabang-cabangnya diseluruh wilayah Indonesia dari Sabang sampai Merauke.


BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2

Maksud dari IGRC adalah menyediakan suatu wadah/tempat memuat informasi-informasi secara jelas mengenai Mitsubishi Galant dalam bentuk Klub Otomotif bagi Pemilik dan Pecinta/Penggemarnya.

Tujuan IGRC adalah :


BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 3

Visi dan Misi IGRC adalah :
Visi IGRC adalah menyediakan suatu wadah/tempat memuat informasi-informasi secara jelas mengenai Mitsubishi Galant dalam bentuk Klub Otomotif dan untuk menyalurkan hobi dibidang otomotif dan di bidang sosial kemasyarakatan bagi Pemilik dan Pecinta/Penggemar Mitsubishi Galant.
Misi IGRC adalah :


BAB IV
LAMBANG DAN LOGO
Pasal 4

Lambang dan Logo IGRC merupakan hasil olahan dari kreatifitas sendiri dengan paduan warna mengacu pada tulisan “Ralliart” Rumah Modifikasi dari Mitsubishi.
Untuk merubah Lambang atau Logo IGRC harus dilakukan melalui Rapat Pleno Pengurus dimana harus dihadiri sekurang-kurangnya ½ (setengah) ditambah 1 (satu) jumlah peserta yang nmempunyai hak suara dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah pesrta yang hadir. Dan keputusan yang dihasilkan wajib untuk disampaikan kepada Dewan Penasehat untuk disetujui dan disahkan.


BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 5

Anggota IGRC terdiri dari :

Ketentuan mengenai keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 6

Keanggotaan berakhir bilamana anggota :

Pasal 7


BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 8


BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 9


BAB VIII
PERSYARATAN PENGURUS
Pasal 10


BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 11


BAB X
RAPAT-RAPAT
Pasal 12


BAB XI
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 13


BAB XII
ATRIBUT
Pasal 14

Atribut-atribut terdiri dari :


BAB XIII
PENUTUP
Pasal 15

Hal-hal yang belum diatur didalam Anggaran Dasar ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 16

Anggaran Dasar ini berlaku sejak lahirnya Indonesia Galant Racing Club (IGRC) yang dideklarasikan di Bengkel Max Tune Station Jalan Holis 54 Bandung pada hari Sabtu 17 September 2011.


ANGGARAN RUMAH TANGGA

Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pelengkap dari Anggaran Dasar yang bertujuan untuk memberikan penjelasan dan rincian dalam melaksanakan Anggaran Dasar.

Segala hal yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan Klub, maka akan dituangkan dalam ketentuan lain yang diputuskan dalam Rapat pleno pengurus.


BAB I
KEANGGOTAAN


BAB II
PENGURUS


BAB III
RAPAT-RAPAT


BAB IV
KEKAYAAN DAN KEUANGAN


BAB V
KALENDER KEGIATAN

Exit mobile version